Rabu, 28 Desember 2011

soal pendidikan kewarganegaraan

I.
1.     Pendidikan kewarganegaraan diselenggarakan di perguruan tinggi dengan alasan berikut, kecuali:
c. bentuk kesetiaan pada pemerintah
2.     Bentuk transformasi tingkah laku dalam pendidikan kewarganegaraan tercermin dalam:
a.     Rasa nasionalisme
3.     Indikator manusia yang berbudi pekerti luhur adalah:
a.     Mengamalkan pancasila
4.     Rela berkorban untuk negara, ditandai oleh perilaku:
d. Melaksanakan peran dan fungsi individu dalam pekerjaan masing-masing
5.     Dampak globalisasi yang paling dirasakan masyarakat adalah:
c. keterbukaan dan pembaharuan
6.     Peran dan fungsi pendidikan kewarganegaraan dalam pelaksanaan bela negara meliputi hal-hal berikut, kecuali:
c. melatih berpikir komprehensif-integral
7.     Mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara terdidik dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, merupakan salah satu:
a.     Tujuan pendidikan kewarganegaraan
8.     Demonstrasi menentang Amerika Serikat berkaitan dengan terorisme internasional merupakan ekspresi nasionalisme sebagai:
b. Budaya bangsa
9.     Tuduhan pemerintah Amerika Serikat bahwa Indonesia adalah sarang teroris merupakan bentuk pelanggaran:
c. kedaulatan negara
10.                        Pelaksanaan demokrasi di Indonesia menggunakan sistem:
c. demokrasi perwakilan
11.                        Pemerintahan yang demokratis ditandai oleh hal-hal berikut, kecuali:
d. koalisi partai politik
12.                        Perbuatan berikut tidak dapat dikategorikan kedalam pelanggaran HAM, kecuali:
d. perdagangan manusia dan budak
13.                        Ditilik dari SARA, upaya yang tepat untuk meningkatkan kesadaran nasional adalah:
c. Rekonsiliasi nasional
14.                        Prasyarat penting bagi terbentuknya negara meliputi hal-hal berikut, kecuali:
d. rakyat yang berdaulat
15.                        Bangsa Indonesia terbentuk dari:
b. kesamaan latar belakang sejarah
16.                        Untuk mengenal Indonesia sebagai kesatuan wilayah dengan segala isinya, ilmu yang paling tepat untuk dipelajari adalah:
d. wawasan nusantara
17.                        Pernyataan berikut yang sesuai dengan makna UUD 1945 adalah:
a.     Bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara
18.                        Peristiwa yang paling bermakna bagi terbentuknya bangsa Indonesia adalah:
b. proklamasi kemerdekaan
19.                        Kesadaran bela negara pada para ilmuwan ditandai oleh hal-hal berikut, kecuali:
b. Penegakan kedaulatan melalui perang dengan negara tetangga
20.                        Hal berikut yang merupakan wujud kecintaan terhadap tanah air adalah:
b. senantiasa menggunakan bahasa indonesia yang benar


21.                        Fungsi wawasan nasional yang utama adalah:
b. pedoman memandang diri dan lingkungannya
22.                        Implementasi kesadaran berbangsa dan bernegara tercermin pada perbuatan berikut, kecuali:
c. ikut melawan terorisme internasional di negara manapun
23.                        Penolakan mahasiswa terhadap kebijakan pemerintah, misalnya kenaikan harga BBM, berikut yang paling tepat adalah:
d. Menyampaikan keberatan mahasiswa ke DPR
24.                        Konsepsi negara kepulauan menurut wawasan nusantara memiliki bentuk wujud sebagai:
d. Nusantara yang manunggal utuh
25.                        Posisi silang Indonesia ditinjau dari konsepsi geostrategi berpengaruh terhadap:
a.     Laju pertumbuhan ekonomi

II.
1.     Tujuan pendidikan kewarganegaraan dapat dijelaskan sebagai berikut:
Jawaban
Menurut Branson (1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah sebagai berikut:

a. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
b. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.

Sedangkan menurut Sapriya (2001), tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah :
Partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta perbaikan masyarakat.

Tujuan umum pelajaran PKn ialah mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis, dan Pancasila sejati” (Somantri, 2001:279).

Djahiri (1995:10) mengemukakan bahwa melalui Pendidikan Kewarganegaraan siswa diharapkan :
a. Memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideologi dan pandangan hidup negara RI.
b. Melek konstitusi (UUD NRI 1945) dan hukum yang berlaku dalam negara RI.
c. Menghayati dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir diatas.
d. Mengamalkan dan membakukan hal-hal diatas sebagai sikap perilaku diri dan kehidupannya dengan penuh keyakinan dan nalar.

Secara umum, menurut Maftuh dan Sapriya (2005:30) bahwa, Tujuan negara mengembangkan Pendiddikan Kewarganegaraan agar setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good citizens), yakni warga negara yang memiliki kecerdasan (civics inteliegence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual; memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (civics responsibility); dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.

Setelah menelaah pemahaman dari tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, maka dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan berorientasi pada penanaman konsep Kenegaraan dan juga bersifat implementatif dalam kehidupan sehari - hari. Adapun harapan yang ingin dicapai setelah pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini, maka akan didapatkan generasi yang menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.

2.     Bela negara menurut UUD 1945 diartikan sebagai...
Jawaban
Usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Seluruh rakyat indonesia memiliki hak dan kewajiban dalam membela negaranya sendiri. Seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 27 (3) (II), setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.

3.     Landasan penyelenggaraan pendidikan kewarganegaraan dapat dirinci dalam 2 landasan, yaitu:
a.     Landasan sejarah (sebutkan sekurang-kurangnya 7 landasan)
                                                              i.      UU nomor 3 tahun 1945 tentang kementerian pertahanan dan angkatan perang.
                                                            ii.      UU nomor 29 tahun 1945 tentang pertahanan negara dari UUDS 1950, pasal 7 tentang Pendidikan Pendahuluan Pertahanan Rakyat (P3R).
                                                          iii.      Tahun 1960, TRIKORA dengan adanya program Wajib Latihan Mahasiswa (walawa).
                                                          iv.      Tahun 1967, pasca pki, dalam rangka program stabilitas politik dan ekonomi dengan mengurangi biaya TNI.
                                                            v.      Tahun 1973 mulai ada GBHN dan tahun 1974 WALAWA diganti dengan Pendidikan Kewiraan (non fisik) dan program perwira cadangan (fisik).
                                                          vi.      UU nomor 2 tahun 1989 pasal 39 tentang sistem pendidikan nasional kewiraan masuk dalam PKN.
                                                        vii.      Tahun 2000 nama kewiraan diganti dengan pendidikan kewarganegaraan dan merupakan salah satu dari MKPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian).
b.    Landasan hukum (sebutkan sekurang-kurangnya 7 landasan)
1)    Pembukaan UUD 1945. Pembukaan alinea kedua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan dan alinea keempat khusus tentang tujuan negara, yaitu keamanan dan kesejahteraan.
2)    Pasal 27 (3) (II), setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
3)    Pasal 30 ayat (1) (II), tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
4)    Pasal 31 ayat (1) (IV), setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
5)    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982
Undang-undang No. 20/1982 adalah tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara 1982 No. 51, TLN 3234). Pasal 18 Hak dan Kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional. Pasal 19 ayat (2) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap, yaitu:
(1) Tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah dan dalam gerakan Pramuka.
(2) Tahap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan pada tingkat Pendidikan Tinggi.
6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, serta Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi atau kelompok program studi.
7) Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 43/DIKTI/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar