Rabu, 28 Desember 2011

soal pendidikan kewarganegaraan

I.
1.     Pendidikan kewarganegaraan diselenggarakan di perguruan tinggi dengan alasan berikut, kecuali:
c. bentuk kesetiaan pada pemerintah
2.     Bentuk transformasi tingkah laku dalam pendidikan kewarganegaraan tercermin dalam:
a.     Rasa nasionalisme
3.     Indikator manusia yang berbudi pekerti luhur adalah:
a.     Mengamalkan pancasila
4.     Rela berkorban untuk negara, ditandai oleh perilaku:
d. Melaksanakan peran dan fungsi individu dalam pekerjaan masing-masing
5.     Dampak globalisasi yang paling dirasakan masyarakat adalah:
c. keterbukaan dan pembaharuan
6.     Peran dan fungsi pendidikan kewarganegaraan dalam pelaksanaan bela negara meliputi hal-hal berikut, kecuali:
c. melatih berpikir komprehensif-integral
7.     Mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara terdidik dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, merupakan salah satu:
a.     Tujuan pendidikan kewarganegaraan
8.     Demonstrasi menentang Amerika Serikat berkaitan dengan terorisme internasional merupakan ekspresi nasionalisme sebagai:
b. Budaya bangsa
9.     Tuduhan pemerintah Amerika Serikat bahwa Indonesia adalah sarang teroris merupakan bentuk pelanggaran:
c. kedaulatan negara
10.                        Pelaksanaan demokrasi di Indonesia menggunakan sistem:
c. demokrasi perwakilan
11.                        Pemerintahan yang demokratis ditandai oleh hal-hal berikut, kecuali:
d. koalisi partai politik
12.                        Perbuatan berikut tidak dapat dikategorikan kedalam pelanggaran HAM, kecuali:
d. perdagangan manusia dan budak
13.                        Ditilik dari SARA, upaya yang tepat untuk meningkatkan kesadaran nasional adalah:
c. Rekonsiliasi nasional
14.                        Prasyarat penting bagi terbentuknya negara meliputi hal-hal berikut, kecuali:
d. rakyat yang berdaulat
15.                        Bangsa Indonesia terbentuk dari:
b. kesamaan latar belakang sejarah
16.                        Untuk mengenal Indonesia sebagai kesatuan wilayah dengan segala isinya, ilmu yang paling tepat untuk dipelajari adalah:
d. wawasan nusantara
17.                        Pernyataan berikut yang sesuai dengan makna UUD 1945 adalah:
a.     Bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara
18.                        Peristiwa yang paling bermakna bagi terbentuknya bangsa Indonesia adalah:
b. proklamasi kemerdekaan
19.                        Kesadaran bela negara pada para ilmuwan ditandai oleh hal-hal berikut, kecuali:
b. Penegakan kedaulatan melalui perang dengan negara tetangga
20.                        Hal berikut yang merupakan wujud kecintaan terhadap tanah air adalah:
b. senantiasa menggunakan bahasa indonesia yang benar


21.                        Fungsi wawasan nasional yang utama adalah:
b. pedoman memandang diri dan lingkungannya
22.                        Implementasi kesadaran berbangsa dan bernegara tercermin pada perbuatan berikut, kecuali:
c. ikut melawan terorisme internasional di negara manapun
23.                        Penolakan mahasiswa terhadap kebijakan pemerintah, misalnya kenaikan harga BBM, berikut yang paling tepat adalah:
d. Menyampaikan keberatan mahasiswa ke DPR
24.                        Konsepsi negara kepulauan menurut wawasan nusantara memiliki bentuk wujud sebagai:
d. Nusantara yang manunggal utuh
25.                        Posisi silang Indonesia ditinjau dari konsepsi geostrategi berpengaruh terhadap:
a.     Laju pertumbuhan ekonomi

II.
1.     Tujuan pendidikan kewarganegaraan dapat dijelaskan sebagai berikut:
Jawaban
Menurut Branson (1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah sebagai berikut:

a. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
b. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.

Sedangkan menurut Sapriya (2001), tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah :
Partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta perbaikan masyarakat.

Tujuan umum pelajaran PKn ialah mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis, dan Pancasila sejati” (Somantri, 2001:279).

Djahiri (1995:10) mengemukakan bahwa melalui Pendidikan Kewarganegaraan siswa diharapkan :
a. Memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideologi dan pandangan hidup negara RI.
b. Melek konstitusi (UUD NRI 1945) dan hukum yang berlaku dalam negara RI.
c. Menghayati dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir diatas.
d. Mengamalkan dan membakukan hal-hal diatas sebagai sikap perilaku diri dan kehidupannya dengan penuh keyakinan dan nalar.

Secara umum, menurut Maftuh dan Sapriya (2005:30) bahwa, Tujuan negara mengembangkan Pendiddikan Kewarganegaraan agar setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good citizens), yakni warga negara yang memiliki kecerdasan (civics inteliegence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual; memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (civics responsibility); dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.

Setelah menelaah pemahaman dari tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, maka dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan berorientasi pada penanaman konsep Kenegaraan dan juga bersifat implementatif dalam kehidupan sehari - hari. Adapun harapan yang ingin dicapai setelah pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini, maka akan didapatkan generasi yang menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.

2.     Bela negara menurut UUD 1945 diartikan sebagai...
Jawaban
Usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Seluruh rakyat indonesia memiliki hak dan kewajiban dalam membela negaranya sendiri. Seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 27 (3) (II), setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.

3.     Landasan penyelenggaraan pendidikan kewarganegaraan dapat dirinci dalam 2 landasan, yaitu:
a.     Landasan sejarah (sebutkan sekurang-kurangnya 7 landasan)
                                                              i.      UU nomor 3 tahun 1945 tentang kementerian pertahanan dan angkatan perang.
                                                            ii.      UU nomor 29 tahun 1945 tentang pertahanan negara dari UUDS 1950, pasal 7 tentang Pendidikan Pendahuluan Pertahanan Rakyat (P3R).
                                                          iii.      Tahun 1960, TRIKORA dengan adanya program Wajib Latihan Mahasiswa (walawa).
                                                          iv.      Tahun 1967, pasca pki, dalam rangka program stabilitas politik dan ekonomi dengan mengurangi biaya TNI.
                                                            v.      Tahun 1973 mulai ada GBHN dan tahun 1974 WALAWA diganti dengan Pendidikan Kewiraan (non fisik) dan program perwira cadangan (fisik).
                                                          vi.      UU nomor 2 tahun 1989 pasal 39 tentang sistem pendidikan nasional kewiraan masuk dalam PKN.
                                                        vii.      Tahun 2000 nama kewiraan diganti dengan pendidikan kewarganegaraan dan merupakan salah satu dari MKPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian).
b.    Landasan hukum (sebutkan sekurang-kurangnya 7 landasan)
1)    Pembukaan UUD 1945. Pembukaan alinea kedua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan dan alinea keempat khusus tentang tujuan negara, yaitu keamanan dan kesejahteraan.
2)    Pasal 27 (3) (II), setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
3)    Pasal 30 ayat (1) (II), tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
4)    Pasal 31 ayat (1) (IV), setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
5)    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982
Undang-undang No. 20/1982 adalah tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara 1982 No. 51, TLN 3234). Pasal 18 Hak dan Kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional. Pasal 19 ayat (2) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap, yaitu:
(1) Tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah dan dalam gerakan Pramuka.
(2) Tahap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan pada tingkat Pendidikan Tinggi.
6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, serta Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi atau kelompok program studi.
7) Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 43/DIKTI/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

Contoh Makalah Bahasa Indonesia


MAKALAH


Perkembangan Penulisan Sejarah di Indonesia








Oleh :
Edo galih permadi            Nim : 114284038
S1 pendidikan sejarah 2011 (B)



KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat allah SWT atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
saya mengucapkan banyak terima kasih kepada beberapa pihak yang membantu demi selesainya makalah ini yaitu ibu Heny yang telah memberikan petunjuk, teman-teman yang telah membantu memberikan saran dan masukan, serta orang tua saya yang telah memberikan dorongan.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki masih sangat kurang. Oleh karena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.





Surabaya, 23 Desember 2011


                                                                                             Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Di Indonesia telah terjadi perkembangan penulisan sejarah atau yang biasa disebut dengan Historiografi. Di mulai sejak masa kolonial hingga sekarang, penulisan sejarah di Indonesia mengalami perkembangan yang pesat dan sangat beragam. Karena itu sebagai mahasiswa Pendidikan Sejarah kita perlu mengetahui bagaimana perkembangan penulisan sejarah di Indonesia. Agar kita bisa lebih banyak belajar dari pengalaman-pengalaman penulisan sejarah dari waktu ke waktu.
           
B.     Rumusan Masalah
a)        Terbagi dalam berapa bagian perkembangan penulisan sejarah di Indonesia?
b)        Apakah baik jika dalam penulisan sejarah banyak mengalami perdebatan?

C.     Tujuan
a)      Untuk mengetahui pembabakan perkembangan penulisan sejarah di Indonesia.
b)      Untuk mengetahui manfaat dari perdebatan dalam penulisan sejarah.




BAB II
ISI

Tradisi penulisan sejarah di Indonesia pun mengalami perkembangan sesuai dengan jiwa jamannya. Paling tidak, perkembangan historiografi di Indonesia dapat dibagi menjadi tiga bagian (Kartodirdjo, 1982), yaitu historiografi tradisional, historiografi kolonial, dan historiografi modern. Kemudian pada masa ini juga berkembang berbagai visi baru dalam penulisan sejarah khususnya menyangkut masalah pendekatan dan metodologi. Pada masa perkembangan historiografi tradisional, yaitu corak penulisan sejarah yang banyak ditulis oleh para pujangga kraton, karya-karya mereka bertujuan untuk melegitimasi kedudukan raja. Dengan demikian, historiografi pada masa ini mempunyai ciri-ciri magis, religius, bersifat sakral, menekankan kultus dewa raja dan mitologi, bersifat anakronisme, etnosentrisme, dan berfungsi sosial psikologis untuk memberi kohesi pada suatu masyarakat tentang kebenaran-kebenaran kedudukan suatu dinasti.
Selanjutnya, pada fase kedua berupa historiografi kolonial yang sudah mendasarkan pada tradisi studi sejarah kritis. Namun demikian, perspektif yang menonjol masih menunjukkan Neerlandosentrisme sebagai penyempitan wawasan Eropasentris. Asal mulanya karya sejarawan Belanda terutama mengisahkan perjalanan pelayar-pelayar Belanda serta kemudian perkembangan VOC dilanjutkan dengan pemerintah kolonial beserta penguasa-penguasanya. pendeknya di sini kita menjumpai penulisan sejarah berdasarkan tradisi historiografi konvensional yang lebih berupa riwayat orang-orang berkuasa, antara lain Gubernur Jendral, raja-raja, panglima, dan sebagainya. Sebuah model sejenis historiografi ini adalah karya W.F. Stapel, Geschiedenis van Nerlands-Indie (Kartodirdjo, 11-12 September 1995).
Historiografi modern, merupakan suatu periode perkembangan baru dalam historiografi Indonesia. Diawali dengan munculnya karya Husein Djajadiningrat, Critische Beschouwingen van de Sejarah Banten, kemudian karya-karya sejarah selanjutnya banyak dipengaruhi oleh karya ini, yaitu dengan dipergunakannya aspek pendekatan ilmu lain untuk melengkapi atau menulis suatu karya sejarah. Selanjutnya muncul corak penulisan sejarah yang nasionalistis, yang oleh Sartono Kartodirdjo dikatakan bahwa secara umum karya-karya penulisan sejarah periode ini (post revolusi) merupakan ekspresi dari semangat nasionalistis yang berkobar-kobar dalam menentang bangsa asing. Setelah tahun 1957, maka mulailah terdapat landasan yang jelas tentang corak penulisan sejarah Indonesia yang modern dengan suatu pendekatan ilmu-ilmu sosial, bersifat Indonesia sentris, dan secara inherent mencakup segala dimensi kehidupan bangsa Indonesia secara komprehensif dengan pandangan dari dalam (the history from within).
Pendekatan multidimensi, yang dipopulerkan oleh Sartono Kartodirdjo dalam pengerjaan penulisan sejarah semakin digeluti oleh para sejarawan dewasa ini. Namun demikian, visi-visi baru pasca-pendekatan multidimensi juga bermunculan. Sebagaimana dicontohkan oleh Taufik Abdullah, bahwa pada kenyataannya beberapa disertasi masih mengandung “perdebatan terselubung”. Djoko Suryo mencoba memperkenalkan quanto history, Ibrahim Alfian, melakukan pendekatan dari dalam yang bertolak dari cluster of event (kelompok peristiwa). Kedua studi ini merupakan contoh yang ekstrem karena memperdebatkan asumsi teoritis yang berbeda.
Meskipun demikian, fenomena ini bukanlah hal yang merisaukan, tetapi justru menggembirakan karena perkembangan penulisan sejarah memang harus mengalami kemajuan dan para sejarawan harus berani menerapkan berbagai pandangan dalam analisis historis (Indriyanto, 1994: 29). Pertentangan antara riset kualitatif melawan kuantitatif pun masih berkembang hingga sekarang ini. Bukankah salah satu kebutuhan urgen saat ini adalah terdapatnya visi baru pada sejarah modern, seperti yang dikemukakan oleh Alfred Weber?
Dengan demikian, apabila produk sejarawan dengan kemajemukan konsep dan “perdebatan” konsep ilmiah masih dalam kerangka akademis itu wajar terjadi, bahkan harus, karena sesuai dengan “kodrat” perkembangan ilmu pengetahuan dan perkembangan zaman itu sendiri. Yang jelas, mereka telah berjasa dengan sumbangan pemikiran konsep dalam perkembangan penulisan sejarah. Tidak mungkin jika kemajuan dalam penulisan sejarah hanya didasarkan pada satu pendekatan saja (Indriyanto, 1994: 30)













BAB III
PENUTUP

Perkembangan historiografi di Indonesia telah mengalami fase-fase peningkatan dari zaman ke zaman. Dimulai dari historiografi tradisional, historiografi kolonial, dan historiografi modern. Dalam perkembangannya, historiografi di Indonesia diwarnai dengan pendapat-pendapat yang beragam dari para ahli. Bahkan tidak jarang terjadi perdebatan tentang pendekatan-pendekatan historiografi. Perkembangan penulisan sejarah memang harus mengalami kemajuan dan para sejarawan harus berani menerapkan berbagai pandangan dalam analisis historis. Karena tidak mungkin jika kemajuan dalam penulisan sejarah hanya didasarkan pada satu pendekatan saja dan dengan adanya kemunculan teori-teori baru yang berbeda dari para ahli akan menambah pengetahuan dalam historiografi sehingga ilmu sejarah tetap bisa menyesuaikan diri dengan kemajuan zaman.








BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Indriyanto, PERANAN DAN POSISI ILMU SEJARAH DALAM MENJAWAB TANTANGAN ZAMAN, dalam alamat http://eprints.undip.ac.id/1115/2/Peran_dan_Posisi_Ilmu_Sejarah.pdf

Minggu, 06 November 2011

UTS Pengantar Ilmu Sejarah

     1. Anda jelaskan pengertian sejarah dari berbagai sumber buku pustaka, lalu menurut anda sendiri apa itu Sejarah, jelaskan alasanmu!
      Jawaban : 
A. Menurut para ahli 
Mohammad Hatta, (Pengantar Ke Jalan Ilmu Pengetahuan (Djakarta : Pembangunan, 1951)).
Sejarah dalam wujudnya memberikan pengertian dari masa lampau, ia menggambarkan dinamika kita sebagai bentuk rupa dari masa lampau. Meskipun sejarah bukan gambaran yang sebenar-benarnya, tetapi sebagai gambaran yang dimudahkan supaya kita mengenal rupanya. Sejarah bukan melahirkan ceritera dari kejadian masa lampau, melainkan memberikan pengertian masa lalu sebagai masalah-masalah. 
Gilbert J. Garraghan, (A Guide to Historical Method (New York : Fordham University Press, 1948), halaman 3-32).
Sejarah memiliki 3 arti yang saling berkaitan, tetapi berbeda konsepnya : 
a.       Sejarah sebagai kejadian atau peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau (past human event ; past actuality) 
b.      Sejarah sebagai laporan dari peristiwa-peristiwa yang benar-benar terjadi (the record of the past human events or past actuality) 
c.       Sejarah sebagai proses atau teknik penyusunan laporan dari a dan b (the process or technique of making the record) 
R. Moh. Ali, (Pengantar Ilmu Sejarah Indonesia (djakarta : Bhratara, 1963), halaman 7-17).
Sejarah sebagai : 
a.       Keseluruhan perubahan-perubahan, kejadian-kejadian, peristiwa-peristiwa, kenyataan-kenyataan yang benar-benar telah terjadi disekitar kita 
b.      Ceritera tentang perubahan-perubahan itu 
c.       Ilmu yang menyelidiki perubahan-perubahan yang benar-benar terjadi pada masa lampau
(T. Ibrahim alfian, sejarah dan permasalahan masa kini (yogyakarta : pidato pengukuhan jabatan guru besar, UGM, 1985), halaman 9). Panitia Historiografi Dewan Riset Ilmu-Ilmu Sosial Amerika (Social Science Research Council), menyimpulkan bahwa sejarah sekurang-kurangnya dipakai untuk lima pengertian sebagai berikut : 
a.       Penyelidikan secara sistematik tentang gejala-gejala alam 
b.      Masa lampau umat manusia atau sebagian dari padanya. 
c.       Benda peninggalan masa lampau, tulisan baik primer atau sekunder atau manusia sebagian dari padanya. 
d.      Penyelidikan, penyajian, dan penjelasan tentang masa lampau umat manusia atau sebagian dari padanya 
e.       Cabang ilmu pengetahuan yang mencatat, menyelidiki, menyajikan dan menjelaskan masa lampau umat manusia atau sebagian dari padanya.
(T. Ibrahim alfian, sejarah dan permasalahan masa kini (yogyakarta : pidato pengukuhan jabatan guru besar, UGM, 1985), halaman 9). Ernts bernheim dalam lechrbuch der historischen methode und der geschictephiloshophie berpendapat ilmu sejarah adalah ilmu yang menyelidiki dan menyajikan fakta-fakta perkembangan – perubahan umat manusia dalam dimensi ruang dan waktu dalam berbagai segi kehidupannya baik secara individual, khusus, maupun kolektif sebagai mahkluk sosial dalam kerangka hubungan sebab akibat psikopisik. 
B. Menurut pendapat saya sendiri.
Sejarah adalah kisah atau ceritera tentang peristiwa-peristiwa penting yang benar-benar terjadi di masa lampau yang dihasilkan melalui serangkaian metode-metode sejarah sehingga telah teruji kebenarannya.

2. Bila bagaimanakah sejarah itu dikatakan seagai ilmu dan bila bagaimana dikatakan sebagai seni? Pendapatmu sendiri bagaimana? Jelaskan alasannya!
Jawaban : 
A. Sejarah sebagai ilmu 
-          Sejarah itu empiris yang berdasarkan pengalaman-pengalaman manusia. Empiris berarti suatu keadaan yang bergantung pada bukti atau konsekuensi yang teramati oleh indera 
-          Sejarah memiliki objek yang dikaji yaitu manusia dalam waktu. Maksud dari manusia dalam waktu yaitu sejarah hanya mengkaji peristiwa-peristiwa yang dialami oleh manusia dalam waktu tertentu di masa lampau yang berkaitan dengan masalah yang dikaji oleh sejarah 
-          sejarah mampu untuk mengeluarkan teori-teori sendiri yang didasarkan pada objek yang berbeda dengan ilmu-ilmu sosial lainnya. Objek penelitian yang berbeda adalah ilmu-ilmu sosial meneliti tentang manusia sedangkan sejarah meneliti manusia dalam waktu. 
-          Dalam penelitian studi sejarah, maka sejarah memerlukan metode dalam melaksanakan kegiatan penelitian. Metode digunakan sebagai dasar untuk menarik kesimpulan secara hati-hati.
Karena itu sejarah disebut sebagai ilmu karena memiliki ciri-ciri seperti di atas. Namun sejarah tidak bisa digolongkan pada ilmu sosial maupun ilmu alam. Jika digolongkan dalam ilmu sosial, sejarah memiliki objek yang berbeda yaitu manusia dalam waktu dan berbeda dengan ilmu sosial yang memiliki objek yaitu manusia. jika digolongkan dalam ilmu alam, sejarah memiliki hukum yg tidak sepasti hukum ilmu alam. 
B. Sejarah sebagai seni 
-     Penulisan sejarah memerlukan intuisi atau ilham, pemahaman langsung dan insting selama masa penelitian berlangsung. Dalam hal ini kerja sejarawan sama halnya dengan seniman yang bekerja dan ingat selalu akan data-data yang dimilikinya. Intusisi yang membawa sejarah memerlukan imajinasi dalam penulisan. Imajinasi dalam sejarah merupakan kemmapuan sejarawan untuk membayangkan suatu peristiwa yang sedang terjadi, dan apa yang terjadi sesudah itu.
-      Dalam penulisan sejarah sejarawan memerlukan gaya bahasa. Gaya bahasa yang dipakai bukanlah gaya bahasa yang berbunga-bunga namun gaya bahasa yang lugas, menarik dan sistematis.
-      Melalui seni, sejarah akan bercerita dalam plot atau alur. Plot yang dipakai sering kali sama seperti plot yang dipakai novel adalah pengenalan, krisis dan solusi.
-      Sejarah yang dianggap sebagai seni akan memberikan sumbangan kepada seni itu sendiri. Sejarah akan memberikan karakteristik pada biografi. Karakterististik seseorang akan nampak pada penulisan biografi, baik biografi individual maupun biografi bersifat kolektif.
Karena itu sejarah juga bisa dikatakan sebagai seni. Namun seni yang digunakan dalam sejarah harus selalu taat pada azas metode dan metodologi dalam sejarah.

3. Apa yang dimaksud dengan fakta sejarah? Dan terangkanlah bagaimana menjadikan fakta-fakta sejarah itu dalam tulisan sejarah! Coba anda buat otobiografimu sendiri sebagai sejarah!
Jawaban :
(Sidi Gazalba, Pengantar Sejarah Sebagai Ilmu, (Jakarta : Bhatara, 1981), halaman 34-35) F.J Tiggert mendefinisikan fakta sejarah sebagai hasil penyelidikan secara kritis yang ditarik dari sumber-sumber dokumenter. 
(Henry Pirenne, “What Are Historian Trying To do?”, dalam Hans Mayyerhoff, The Philosolophy of History in Our Time, jilid II) Louis Gottschalk mendefinsikan fakta sejarah sebagai suatu unsur yang dijabarkan secara langsung atau tidak langsung dari sumber yang dapat dipercaya atau kredibel, setelah diuji dengan saksama melalui metode sejarah.
Menurut Gerdiner, bukti-bukti dari apa yang telah terjadi di masa lalu itu belum merupakan suatu kebulatan gambaran tentang peristiwa masa lampau. jadi lebih bersifat sebagai data yang berserakan yang menyebabkan kita sering ragu, apakah itu benar-benar bukti dari peristiwa yang kita cari. dengan kata lain untuk bisa membuat pernyataan bulat bahwa suatu peristiwa di masa lampau benar-benar telah terjadi, diperlukan suatu proses untuk mengumpulkan dan kemudian menguji bukti-bukti tersebut, melalui kegiatan kritik sumber terutama untuk menentukan kebenarannya. hasil dari proses inilah baru bisa kita namakan sebagai fakta sejarah. 

contoh otobiografi :
  • Nama saya adalah Edo Galih Permadi. Saya lahir di Trenggalek, Jawa Timur pada tanggal 27 Juli 1993. Saya anak pertama dari tiga bersaudara. Ayah saya bernama Waras dan beliau bekerja sebagai seorang Dosen PNS pada sebuah Perguruan Tinggi di Surabaya. Ibu saya bernama Elok Renita Mardyani. Saya mulai mengenyam pendidikan pertama saya di Taman Kanak-Kanak di daerah Surabaya, karena tidak lama setelah saya lahir kedua orang tua saya memutuskan untuk pindah ke Surabaya. Kemudian saat saya lulus dari taman kanak-kanak kami sekeluarga pindah ke Gresik, tepatnya di Kota Baru Driyorejo sampai sekarang. Saya melanjutkan ke jenjang Sekolah Dasar di SDN Petiken III yang berada di dekat rumah saya pada tahun 1999 dan menempuh pendidikan selama 6 Tahun, Lulus pada tahun 2005 yang kemudian melanjutkan jenjang Sekolah Menengah Pertama di SMPN 16 Surabaya pada tahun 2005 serta menempuh pendidikan selama 3 tahun dan lulus pada tahun 2008. Setelah mengeyam pendidikan di Sekolah Menengah Pertama, saya melanjutkan pendidikan saya di SMAN 22 Surabaya pada tahun 2008, masuk jurusan IPA dan lulus pada tahun 2011. Saat memilih Perguruan Tinggi yang akan saya masuki, orang tua saya menganjurkan untuk memilih Perguruan Tinggi Negeri di Surabaya saja karena tidak terlalu jauh dari rumah sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk hidup sendiri. Setelah mendapat restu dari orang tua, saya mengikuti tes SNMPTN. Ternyata saya lolos dari Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri dan saya di terima di Fakultas Ilmu Sosial Jurusan Pendidikan Sejarah di Universitas Negeri Surabaya. Setelah mendapatkan sumber sejarah seperti otobiografi yang ada di atas, pertama-tama kita harus melakukan kritik (pengujian) untuk membuktikan kebenaran dari sumber sejarah tersebut apakah sumber sejarah di atas itu adalah fakta sejarah atau bukan. Jika kita sudah mengetahui bahwa sumber sejarah tersebut adalah fakta sejarah kita tidak bisa langsung menuangkannya ke dalam tulisan sejarah. Kita masih perlu menelusuri atau melacak sumber-sumber lain agar peristiwa sejarah yang kita teliti bisa direkonstruksi sebagai suatu kisah. Setelah kita sudah mendapatkan beberapa fakta sejarah, kita harus melakukan interpretasi atau penafsiran dengan cara mencari keterkaitan antara fakta sejarah satu dengan yang lainnya dan menafsirkannya. Dari sinilah kita baru bisa melakukan historiografi atau tahap penulisan sejarah dimana fakta-fakta sejarah yang telah ditafsirkan disajikan secara tertulis sebagai kisah atau ceritera sejarah.

         4. Masalah kebenaran sejarah ada beberapa teori kebenaran sebutkan dan menurut saudara manakah yang anda anggap paling sesuai? Jelaskan alasanmu!

    Jawaban :
    1. Kebenaran Pragmatis
    Menurut paham prgmatisme dan teori pragmatis sesuatu dianggap benar bila terbukti sesuatu itu mendatangkan manfaat.
    Kelemahan : kebenaran jenis ini tidak dapat diterapkan dalam studi sejarah karena sulit diharapkan kenyataan yang telah lampau secara langsung mendatangkan manfaat.
    2. Kebenaran Empiris
    Pernyataan dianggap benar bila sesuai dengan pengalaman inderawi atau didukung oleh fakta empiris. Artinya penyajian ataun pembuktian secara empirislah yang dianggap mensyahkan pernyataan kebenaran itu diterima atau tidak.
    Kelemahan : kebenaran jenis ini tidak dapat diterapkan dalam studi sejarah karena fakta yang diperoleh lewat indera tidak akan memiliki arti apa-apa bila yang memperoleh, yang mengindera atau yang mengalami fakta-fakta itu tidak memiliki perhatian, kepentingan serta menafsirkannya apakah fakta atau gejala itu memenuhi syarat bagi kepentingannya.
    3. Kebenaran Korespondensi
    Menurut teori korespondensi sesuatu dianggap benar bila terdapat kesesuaian antara fakta yang diuji dengan kenyataan yang ada. Intinya fakta sebagai suatu peristiwa atau kebenaran yang diuji dapat benar-benar dihadirkan kapanpun dan di manapun dengan proses dan hasil derajat kepastiannya sama atau tidak berubah.
    Kelemahan : kebenaran jenis ini tidak dapat diterapkan dalam studi sejarah karena peristiwa sejarah dapat direkonstruksi, tetapi tidak mungkin dieksperimenkan. Dengan kata lain teori ini hanya bisa digunakan pada ilmu-ilmu alam atau ilmu pasti.
    4. Kebenaran Koherensi
    Menurut teori koherensi sesuatu dianggap benar bila sesuatu itu berkaitan dan cocok dengan sejumlah kebenaran(fakta) lainnya yang kebenarannya telah diakui.
    Kelemahan : meskipun kebenaran menurut teori koherensi tepat untuk menelusuri kebenaran dalam sejarah, Anskersmit membantah kemutlakannya. Anskersmit berpendapat bahwa dalam kasus-kasus tertentu misalnya untuk membuktikan suatu  yang tengah diterapkan menurut pendapat umum benar, diperlukan penerapan berdasarkan teori korespondensi. Anskersmit menyarankan agar melihat kebenaran sejarah secara keseluruhan dengan kenyataan sejarah yang diceritakan atau dipaparkan. Bukan keserasian antara uraian sejarah dengan masa silam itu, melainkan keserasian antara sesuatu yang terjadi pada masa silam itu dengan pernyataan sejarah yang benar. 

    Menurut pendapat saya, teori kebenaran sejarah yang paling benar adalah teori kebenaran koherensi karena dalam mengungkap kebenaran sejarah kita harus mengkaitkan fakta yang kita peroleh dengan fakta yang telah diakui untuk dijadikan sebagai perbandingan. Ini sesuai dengan salah satu metode sejarah yaitu interpretasi. Namun yang harus kita ingat kata harus tetap kritis terhadap fakta-fakta sejarah yang ada atau beredar. Kita tidak bisa langsung percaya begitu saja meskipun fakta sejarah itu sudah diakui oleh banyak orang.
    1.