Rabu, 28 Desember 2011

soal pendidikan kewarganegaraan

I.
1.     Pendidikan kewarganegaraan diselenggarakan di perguruan tinggi dengan alasan berikut, kecuali:
c. bentuk kesetiaan pada pemerintah
2.     Bentuk transformasi tingkah laku dalam pendidikan kewarganegaraan tercermin dalam:
a.     Rasa nasionalisme
3.     Indikator manusia yang berbudi pekerti luhur adalah:
a.     Mengamalkan pancasila
4.     Rela berkorban untuk negara, ditandai oleh perilaku:
d. Melaksanakan peran dan fungsi individu dalam pekerjaan masing-masing
5.     Dampak globalisasi yang paling dirasakan masyarakat adalah:
c. keterbukaan dan pembaharuan
6.     Peran dan fungsi pendidikan kewarganegaraan dalam pelaksanaan bela negara meliputi hal-hal berikut, kecuali:
c. melatih berpikir komprehensif-integral
7.     Mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara terdidik dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, merupakan salah satu:
a.     Tujuan pendidikan kewarganegaraan
8.     Demonstrasi menentang Amerika Serikat berkaitan dengan terorisme internasional merupakan ekspresi nasionalisme sebagai:
b. Budaya bangsa
9.     Tuduhan pemerintah Amerika Serikat bahwa Indonesia adalah sarang teroris merupakan bentuk pelanggaran:
c. kedaulatan negara
10.                        Pelaksanaan demokrasi di Indonesia menggunakan sistem:
c. demokrasi perwakilan
11.                        Pemerintahan yang demokratis ditandai oleh hal-hal berikut, kecuali:
d. koalisi partai politik
12.                        Perbuatan berikut tidak dapat dikategorikan kedalam pelanggaran HAM, kecuali:
d. perdagangan manusia dan budak
13.                        Ditilik dari SARA, upaya yang tepat untuk meningkatkan kesadaran nasional adalah:
c. Rekonsiliasi nasional
14.                        Prasyarat penting bagi terbentuknya negara meliputi hal-hal berikut, kecuali:
d. rakyat yang berdaulat
15.                        Bangsa Indonesia terbentuk dari:
b. kesamaan latar belakang sejarah
16.                        Untuk mengenal Indonesia sebagai kesatuan wilayah dengan segala isinya, ilmu yang paling tepat untuk dipelajari adalah:
d. wawasan nusantara
17.                        Pernyataan berikut yang sesuai dengan makna UUD 1945 adalah:
a.     Bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara
18.                        Peristiwa yang paling bermakna bagi terbentuknya bangsa Indonesia adalah:
b. proklamasi kemerdekaan
19.                        Kesadaran bela negara pada para ilmuwan ditandai oleh hal-hal berikut, kecuali:
b. Penegakan kedaulatan melalui perang dengan negara tetangga
20.                        Hal berikut yang merupakan wujud kecintaan terhadap tanah air adalah:
b. senantiasa menggunakan bahasa indonesia yang benar


21.                        Fungsi wawasan nasional yang utama adalah:
b. pedoman memandang diri dan lingkungannya
22.                        Implementasi kesadaran berbangsa dan bernegara tercermin pada perbuatan berikut, kecuali:
c. ikut melawan terorisme internasional di negara manapun
23.                        Penolakan mahasiswa terhadap kebijakan pemerintah, misalnya kenaikan harga BBM, berikut yang paling tepat adalah:
d. Menyampaikan keberatan mahasiswa ke DPR
24.                        Konsepsi negara kepulauan menurut wawasan nusantara memiliki bentuk wujud sebagai:
d. Nusantara yang manunggal utuh
25.                        Posisi silang Indonesia ditinjau dari konsepsi geostrategi berpengaruh terhadap:
a.     Laju pertumbuhan ekonomi

II.
1.     Tujuan pendidikan kewarganegaraan dapat dijelaskan sebagai berikut:
Jawaban
Menurut Branson (1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah sebagai berikut:

a. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
b. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.

Sedangkan menurut Sapriya (2001), tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah :
Partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta perbaikan masyarakat.

Tujuan umum pelajaran PKn ialah mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis, dan Pancasila sejati” (Somantri, 2001:279).

Djahiri (1995:10) mengemukakan bahwa melalui Pendidikan Kewarganegaraan siswa diharapkan :
a. Memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideologi dan pandangan hidup negara RI.
b. Melek konstitusi (UUD NRI 1945) dan hukum yang berlaku dalam negara RI.
c. Menghayati dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir diatas.
d. Mengamalkan dan membakukan hal-hal diatas sebagai sikap perilaku diri dan kehidupannya dengan penuh keyakinan dan nalar.

Secara umum, menurut Maftuh dan Sapriya (2005:30) bahwa, Tujuan negara mengembangkan Pendiddikan Kewarganegaraan agar setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good citizens), yakni warga negara yang memiliki kecerdasan (civics inteliegence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual; memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (civics responsibility); dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.

Setelah menelaah pemahaman dari tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, maka dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan berorientasi pada penanaman konsep Kenegaraan dan juga bersifat implementatif dalam kehidupan sehari - hari. Adapun harapan yang ingin dicapai setelah pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini, maka akan didapatkan generasi yang menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.

2.     Bela negara menurut UUD 1945 diartikan sebagai...
Jawaban
Usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Seluruh rakyat indonesia memiliki hak dan kewajiban dalam membela negaranya sendiri. Seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 27 (3) (II), setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.

3.     Landasan penyelenggaraan pendidikan kewarganegaraan dapat dirinci dalam 2 landasan, yaitu:
a.     Landasan sejarah (sebutkan sekurang-kurangnya 7 landasan)
                                                              i.      UU nomor 3 tahun 1945 tentang kementerian pertahanan dan angkatan perang.
                                                            ii.      UU nomor 29 tahun 1945 tentang pertahanan negara dari UUDS 1950, pasal 7 tentang Pendidikan Pendahuluan Pertahanan Rakyat (P3R).
                                                          iii.      Tahun 1960, TRIKORA dengan adanya program Wajib Latihan Mahasiswa (walawa).
                                                          iv.      Tahun 1967, pasca pki, dalam rangka program stabilitas politik dan ekonomi dengan mengurangi biaya TNI.
                                                            v.      Tahun 1973 mulai ada GBHN dan tahun 1974 WALAWA diganti dengan Pendidikan Kewiraan (non fisik) dan program perwira cadangan (fisik).
                                                          vi.      UU nomor 2 tahun 1989 pasal 39 tentang sistem pendidikan nasional kewiraan masuk dalam PKN.
                                                        vii.      Tahun 2000 nama kewiraan diganti dengan pendidikan kewarganegaraan dan merupakan salah satu dari MKPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian).
b.    Landasan hukum (sebutkan sekurang-kurangnya 7 landasan)
1)    Pembukaan UUD 1945. Pembukaan alinea kedua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan dan alinea keempat khusus tentang tujuan negara, yaitu keamanan dan kesejahteraan.
2)    Pasal 27 (3) (II), setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
3)    Pasal 30 ayat (1) (II), tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
4)    Pasal 31 ayat (1) (IV), setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
5)    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982
Undang-undang No. 20/1982 adalah tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara 1982 No. 51, TLN 3234). Pasal 18 Hak dan Kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional. Pasal 19 ayat (2) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap, yaitu:
(1) Tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah dan dalam gerakan Pramuka.
(2) Tahap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan pada tingkat Pendidikan Tinggi.
6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, serta Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi atau kelompok program studi.
7) Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 43/DIKTI/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

Contoh Makalah Bahasa Indonesia


MAKALAH


Perkembangan Penulisan Sejarah di Indonesia








Oleh :
Edo galih permadi            Nim : 114284038
S1 pendidikan sejarah 2011 (B)



KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat allah SWT atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
saya mengucapkan banyak terima kasih kepada beberapa pihak yang membantu demi selesainya makalah ini yaitu ibu Heny yang telah memberikan petunjuk, teman-teman yang telah membantu memberikan saran dan masukan, serta orang tua saya yang telah memberikan dorongan.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki masih sangat kurang. Oleh karena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.





Surabaya, 23 Desember 2011


                                                                                             Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Di Indonesia telah terjadi perkembangan penulisan sejarah atau yang biasa disebut dengan Historiografi. Di mulai sejak masa kolonial hingga sekarang, penulisan sejarah di Indonesia mengalami perkembangan yang pesat dan sangat beragam. Karena itu sebagai mahasiswa Pendidikan Sejarah kita perlu mengetahui bagaimana perkembangan penulisan sejarah di Indonesia. Agar kita bisa lebih banyak belajar dari pengalaman-pengalaman penulisan sejarah dari waktu ke waktu.
           
B.     Rumusan Masalah
a)        Terbagi dalam berapa bagian perkembangan penulisan sejarah di Indonesia?
b)        Apakah baik jika dalam penulisan sejarah banyak mengalami perdebatan?

C.     Tujuan
a)      Untuk mengetahui pembabakan perkembangan penulisan sejarah di Indonesia.
b)      Untuk mengetahui manfaat dari perdebatan dalam penulisan sejarah.




BAB II
ISI

Tradisi penulisan sejarah di Indonesia pun mengalami perkembangan sesuai dengan jiwa jamannya. Paling tidak, perkembangan historiografi di Indonesia dapat dibagi menjadi tiga bagian (Kartodirdjo, 1982), yaitu historiografi tradisional, historiografi kolonial, dan historiografi modern. Kemudian pada masa ini juga berkembang berbagai visi baru dalam penulisan sejarah khususnya menyangkut masalah pendekatan dan metodologi. Pada masa perkembangan historiografi tradisional, yaitu corak penulisan sejarah yang banyak ditulis oleh para pujangga kraton, karya-karya mereka bertujuan untuk melegitimasi kedudukan raja. Dengan demikian, historiografi pada masa ini mempunyai ciri-ciri magis, religius, bersifat sakral, menekankan kultus dewa raja dan mitologi, bersifat anakronisme, etnosentrisme, dan berfungsi sosial psikologis untuk memberi kohesi pada suatu masyarakat tentang kebenaran-kebenaran kedudukan suatu dinasti.
Selanjutnya, pada fase kedua berupa historiografi kolonial yang sudah mendasarkan pada tradisi studi sejarah kritis. Namun demikian, perspektif yang menonjol masih menunjukkan Neerlandosentrisme sebagai penyempitan wawasan Eropasentris. Asal mulanya karya sejarawan Belanda terutama mengisahkan perjalanan pelayar-pelayar Belanda serta kemudian perkembangan VOC dilanjutkan dengan pemerintah kolonial beserta penguasa-penguasanya. pendeknya di sini kita menjumpai penulisan sejarah berdasarkan tradisi historiografi konvensional yang lebih berupa riwayat orang-orang berkuasa, antara lain Gubernur Jendral, raja-raja, panglima, dan sebagainya. Sebuah model sejenis historiografi ini adalah karya W.F. Stapel, Geschiedenis van Nerlands-Indie (Kartodirdjo, 11-12 September 1995).
Historiografi modern, merupakan suatu periode perkembangan baru dalam historiografi Indonesia. Diawali dengan munculnya karya Husein Djajadiningrat, Critische Beschouwingen van de Sejarah Banten, kemudian karya-karya sejarah selanjutnya banyak dipengaruhi oleh karya ini, yaitu dengan dipergunakannya aspek pendekatan ilmu lain untuk melengkapi atau menulis suatu karya sejarah. Selanjutnya muncul corak penulisan sejarah yang nasionalistis, yang oleh Sartono Kartodirdjo dikatakan bahwa secara umum karya-karya penulisan sejarah periode ini (post revolusi) merupakan ekspresi dari semangat nasionalistis yang berkobar-kobar dalam menentang bangsa asing. Setelah tahun 1957, maka mulailah terdapat landasan yang jelas tentang corak penulisan sejarah Indonesia yang modern dengan suatu pendekatan ilmu-ilmu sosial, bersifat Indonesia sentris, dan secara inherent mencakup segala dimensi kehidupan bangsa Indonesia secara komprehensif dengan pandangan dari dalam (the history from within).
Pendekatan multidimensi, yang dipopulerkan oleh Sartono Kartodirdjo dalam pengerjaan penulisan sejarah semakin digeluti oleh para sejarawan dewasa ini. Namun demikian, visi-visi baru pasca-pendekatan multidimensi juga bermunculan. Sebagaimana dicontohkan oleh Taufik Abdullah, bahwa pada kenyataannya beberapa disertasi masih mengandung “perdebatan terselubung”. Djoko Suryo mencoba memperkenalkan quanto history, Ibrahim Alfian, melakukan pendekatan dari dalam yang bertolak dari cluster of event (kelompok peristiwa). Kedua studi ini merupakan contoh yang ekstrem karena memperdebatkan asumsi teoritis yang berbeda.
Meskipun demikian, fenomena ini bukanlah hal yang merisaukan, tetapi justru menggembirakan karena perkembangan penulisan sejarah memang harus mengalami kemajuan dan para sejarawan harus berani menerapkan berbagai pandangan dalam analisis historis (Indriyanto, 1994: 29). Pertentangan antara riset kualitatif melawan kuantitatif pun masih berkembang hingga sekarang ini. Bukankah salah satu kebutuhan urgen saat ini adalah terdapatnya visi baru pada sejarah modern, seperti yang dikemukakan oleh Alfred Weber?
Dengan demikian, apabila produk sejarawan dengan kemajemukan konsep dan “perdebatan” konsep ilmiah masih dalam kerangka akademis itu wajar terjadi, bahkan harus, karena sesuai dengan “kodrat” perkembangan ilmu pengetahuan dan perkembangan zaman itu sendiri. Yang jelas, mereka telah berjasa dengan sumbangan pemikiran konsep dalam perkembangan penulisan sejarah. Tidak mungkin jika kemajuan dalam penulisan sejarah hanya didasarkan pada satu pendekatan saja (Indriyanto, 1994: 30)













BAB III
PENUTUP

Perkembangan historiografi di Indonesia telah mengalami fase-fase peningkatan dari zaman ke zaman. Dimulai dari historiografi tradisional, historiografi kolonial, dan historiografi modern. Dalam perkembangannya, historiografi di Indonesia diwarnai dengan pendapat-pendapat yang beragam dari para ahli. Bahkan tidak jarang terjadi perdebatan tentang pendekatan-pendekatan historiografi. Perkembangan penulisan sejarah memang harus mengalami kemajuan dan para sejarawan harus berani menerapkan berbagai pandangan dalam analisis historis. Karena tidak mungkin jika kemajuan dalam penulisan sejarah hanya didasarkan pada satu pendekatan saja dan dengan adanya kemunculan teori-teori baru yang berbeda dari para ahli akan menambah pengetahuan dalam historiografi sehingga ilmu sejarah tetap bisa menyesuaikan diri dengan kemajuan zaman.








BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Indriyanto, PERANAN DAN POSISI ILMU SEJARAH DALAM MENJAWAB TANTANGAN ZAMAN, dalam alamat http://eprints.undip.ac.id/1115/2/Peran_dan_Posisi_Ilmu_Sejarah.pdf